IndeksNews

Cegah Penyebaran Covid-19, Bima Arya Wajibkan ASN Berusia Diatas 50 Tahun Bekerja dari Rumah

17 ASN Pemkot Bogor Positif Covid-19

BRO. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemkot Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan pegawainya yang berusia diatas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tak hanya itu, bagi ASN berusia produktif yang mengidap penyakit dan dalam kondisi hamil juga diwajibkan WFH. “Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun  dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya, Rabu (16/06/2020).

Baca Juga: Empat PNS Pemkot Bogor Positif Covid-19, Balaikota Diperketat

Meski demikian, kata Bima untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun jam kerjanya dibatasi. “Kewajiban WFH bagi ASN yang berusia diatas 50, produktif tapi mengidap penyakit dan hamil tak terlalu berpengaruh terhadap layanan publik. Sebab jam operasionalnya dibatasi ditambah protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja, Pemkot Bogor tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau shift itu lebih targetnya di Jakarta. Kalau di Bogor kan tidak terjadi penumpukan pengguna transportasi. Karena menumpuknya yang mau ke Jakarta. Kalau arus yang mau ke Bogor tidak ada masalah saya kira. Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Pemkot Bogor Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Tahun Ajaran Baru

“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang work from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan hingga saat ini dari 162 kasus positif, 17 diantaranya merupakan ASN Pemkot Bogor.

Baca Juga: Empat PNS Pemkot Bogor Positif Covid-19, Balaikota Diperketat

Pasalnya, 17 ASN itu masing-masing 9 orang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) , 3 orang di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan 5 orang di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

“Iya 17 itu akumulasi, data terbaru penambahannya ada satu ASN yang   terkonfirmasi positif hari ini,” kata Dedie, Selasa (16/06/2020).

Ia memaparkan berdasarkan hasil tracing sementara, melonjaknya jumlah ASN yang positif ini dari klaster BKPSDM dan itu merupakan turunan dari klaster kegiatan sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang melibatkan 33 ASN di salah satu hotel di Kota Bogor, Maret lalu. Bahkan satu diantaranya positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Iya salah satu PNS di BKPSDM sempat kontak dengan staf Setwan yang positif karena mengikuti kegiatan PBJ. Jadi ini adalah turunan dari klaster PBJ,” jelasnya.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button